Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal Dibuka di 1.000 Titik pada Sabtu
Dia menyampaikan bahwa menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi produk halal diwajibkan mulai Oktober 2024.
"Kalau (produk) belum siap (disertifikasi), harus segera disiapkan, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024 nanti," ujarnya.
Kementerian Agama melaksanakan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 dengan dukungan Satuan Tugas Layanan Halal Provinsi di Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan kampanye sertifikasi halal juga melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten dan kota, pemerintah kabupaten dan kota, pengelola pusat belanja, asosiasi pelaku usaha, dan media massa.
Editor: Cahya Sumirat