get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Vina Cirebon, LPSK Siap Dampingi-Lindungi Saksi dan Keluarga Korban

Lindungi Hak Sipil, 94,74 Persen Warga Tomohon Lakukan Perekaman KTP-el 

Senin, 11 Juli 2022 - 15:11:00 WITA
Lindungi Hak Sipil, 94,74 Persen Warga Tomohon Lakukan Perekaman KTP-el 
Sebanyak 97,74 persen warga Kota Tomohon, Sulut, wajib ber-KTP telah melakukan perekaman. (Foto: Antara)

TOMOHON, iNews.id - Sebanyak 97,74 persen warga Kota Tomohon, Sulawesi Utara, wajib berkartu tanda penduduk (ber-KTP) telah melakukan perekaman. Pemberian dokumen kependudukan merupakan hak warga.

"Ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil penduduk melalui pemberian dokumen kependudukan, antara lain, KTP elektronik," kata Asisten Administrasi Umum Setdakot Tomohon Octavianus DS Mandagi di Tomohon, Minggu (10/7/2022).

Oleh karena itu, kata Mandagi, pemerintah kota terus melakukan percepatan perekaman KTP-el bagi penduduk wajib identitas kependudukan tersebut.

"Kota Tomohon berada pada peringkat kedua untuk persentase perekaman KTP-el di Provinsi Sulut, yakni 94,74 persen atau 74.872 jiwa dari jumlah wajib ber-KTP-el sebanyak 79.048 jiwa," katanya.

Mandagi memperkirakan hingga Pemilihan Umum 2024 jumlah penduduk wajib ber-KTP-el bakal mengalami peningkatan.

"Jadi, masih terdapat 4.176 jiwa yang belum memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman," ujarnya.

Ia berharap instansi terkait melaksanakan langkah-langkah jemput bola dengan melakukan perekaman bagi warga wajib ber-KTP-el yang belum mendapatkan kartu identitas kependudukan tersebut.

Baik tingkat kelurahan, institusi pendidikan dalam hal ini sekolah-sekolah, maupun lembaga pemasyarakatan, dia berharap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut