Mabuk lalu Cekcok di Acara Pernikahan, 4 Pemuda Tikam Warga Danowudu Bitung hingga Tewas
BITUNG, iNews.id - Tragis dialami MK (56), warga kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Dia menjadi korban penusukan dan pengeroyokan empat pemuda pada Sabtu (18/12/2021) dini hari sekitar pukul 01:15 WITA.
"Empat pemuda terduga pelaku tersebut kita amankan di rumahnya masing-masing 3 jam setelah kejadian, yang salah satu merupakan tersangka utama penikaman atau pembunuhan tersebut inisial OOM alias Ortega," kata Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan dalam konferensi pers di Mapolres Bitung, Sabtu (18/12/2021).
Empat pemuda terduga pelaku warga Kota Bitung tersebut masing-masing berinisial OOM alias Ortega (19) merupakan tersangka utama penikaman / pembunuhan, AT alias Aldo (18), LK alias Luki (19) dan SL alias Santos (20).
Tim Tarsius Presisi gabungan Polres Bitung dan Polsek Maesa berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pengeroyokan tersebut.
Diketahui, korban inisial MK (56) warga setempat meninggal dunia dengan kondisi mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dan luka tusukan di bagian paha sebelah kanan meski sempat mendapatkan penanganan medis di RSU Daerah Bitung.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan pihak pelapor pada tanggal 18 Desember 2021 yang kemudian Tim Tarsius Presisi gabungan Polres dan Polsek berhasil menangkap empat pemuda terduga pelaku di rumahnya masing-masing, selang 3 jam setelah kejadian.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan menjelaskan kasus tersebut disebabkan akibat pengaruh minuman keras (alkohol) kemudian terjadi cekcok di tempat acara pernikahan yang berujung penikaman dan pengeroyokkan terhadap korban hingga tewas.
"Diketahui OOM alias Ortega merupakan residivis dari sejumlah kasus yaitu kasus pencurian sepeda motor, memiliki dan membawa senjata tajam tanpa izin serta penyerangan," kata Kapolres Bitung.
Menurut Kapolres Bitung selain tersangka tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik, dan satu buah pelontar panah wayer.
"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dan satu buah pelontar panah wayer, yang diketahui sajam tersebut dibawa oleh para tersangka dari rumahnya sebelum mendatangi tempat acara," ujar Kapolres Bitung.
Kapolres Bitung mengatakan dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing sesuai dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Para tersangka kita jerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perannya masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara," tegas Kapolres Bitung.
Kapolres Bitung mengatakan menyikapi kasus senjata tajam yang beberapa hari ini terjadi di wilayah Kota Bitung hingga puncaknya dini hari tadi yang mengakibatkan korban jiwa, Polres Bitung sudah melakukan upaya preventif (pencegahan) yang dilaksanakan oleh Sat Binmas dan polsek jajaran.
Pencegahan dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah memberikan bimbingan dan penyuluhan khususnya kepada generasi muda kota Bitung karena para pelaku tindak pidana rata-rata berusia 15 s/d 30 tahun.
"Polres Bitung dan jajaran akan melakukan razia minuman keras karena rata-rata tindak pidana disebabkan karena pengaruh minuman keras. Untuk itu kami minta dukungan dari semua pihak dalam kegiatan ini," kata Kapolres Bitung.
Editor: Cahya Sumirat