Mabuk, Pemuda Pengangguran di Manado Pukul Remaja hingga Babak Belur

MANADO, iNews.id - Polisi menangkap pemuda pengangguran yang merupakan pelaku penganiayaan. Dia dibawa ke Polsek Tikala jajaran Polresta Manado untuk kepentingan penyelidikan.
Informasi diperoleh, identitas pelaku yakni berinisial RS alias Randi (22), warga Kelurahan Malendeng, Lingkungan VIII, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Dia menganiaya remaja berinisial CL (16), warga Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua.
Pelaku ditangkap saat berada di pangkalan ojek Jalan Manguni 18, Rabu (26/5/2021). Dia diamankan berdasarkan laporan yang dibuat korban ke polisi.
Kronologi penganiayaan bermula saat korban bersama dengan rekannya berboncengan ke warung untuk membeli rokok. Di warung tersebut ada pelaku bersama tiga temannya sedang nongkrong sambil mengelar pesta minuman keras (miras).
Kemudian pelaku melihat korban dan mendekatinya. Tanpa banyak tanya, pelaku dalam pengaruh miras menganiaya korban secara membabi buta. Melihat korban sudah tak berdaya, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara korban yang mengalami luka gores di tangan kanan, luka sobek di telapak tangan sebelah kiri, serta luka di bagian dagu sebelah kiri langsung membuat laporan polisi. Laporan tersebut bernomor LP/102/ V/2021/SEK TIKALA/RESTA MDO.
Mendapat laporan warga, tim Paniki Rimbas lll Polresta Manado di bawah pimpinan Katim Aiptu Karimudin berkolaborasi dengan anggota Polsek Tikala. Mereka bergerak untuk mengumpulkan keterangan di seputaran TKP. Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan saat ini pelaku sudah dalam proses penanganan di Polsek Tikala.
"Pelaku penganiayaan masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Tikala. Kami pastikan pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya, Kamis (27/5/2021).
Editor: Donald Karouw