Mahasiswa di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Seminar
Namun setelah acara tersebut selesai, terlapor tidak juga melakukan kewajiban untuk membayar atas pemesanan kaos sebanyak 2.000 buah, serta kaos tersebut hanya dijual kepada orang lain, dan sebagian dibagikan kepada korban banjir tanpa sepengetahuan pihak pelapor.
"Dari total Rp110 juta yang harus dibayar, Ia hanya sempat memberikan Rp7 juta saja kepada pihak konveksi, masih tersisa Rp103 juta," kata Nauval.
Nauval menambahkan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak kampus, untuk mencari jalan tengah antara pelaku, korban, dan kampus. Tetapi, berjalan waktu belum menemui titik tengah, sehingga penanganan dilanjutkan demi kepastian hukum.
"Pelaku dikenakan pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan uang dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat