Mahfud MD: Memaksakan Pemilu Ditunda Timbulkan Problem Hukum
MANADO, iNews.id - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan akan timbul problem hukum kalau penundaan pemilu dipaksakan. Pasalnya jadwal pemilu merupakan muatan konstitusi.
"Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD," kata Menko Mahfud saat kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, Sabtu (18/3/2023)
Menurut dia, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uang-nya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda pemilu.
Coba bayangkan begini, kata dia, tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis, karena menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.
Editor: Cahya Sumirat