get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

Hakim Hukum Habib Rizieq Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:23:00 WITA
Hakim Hukum Habib Rizieq Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Habib Rizieq Shihab tampak menggenggam tasbih di sidang vonis kasus kerumunan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis denda Rp20 juta kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Majelis Hakim menyebut Habib Rizieq tidak mendukung pencegahan penularan Covid-19.

"Menjatuhkan denda sejumlah Rp20 juta. Kalau denda tidak dibayar diganti kurungan selama lima bulan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Pikir-pikir," jawab Habib Rizieq.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor saat mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11/2020).

Dia juga dituntut 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada acara akad nikah putrinya Sabtu, 14 November 2020.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut