Hina Institusi Polri di Medsos, Pemuda Gorontalo Ini Ditangkap Polisi

GORONTALO, iNews.id - Seorang pemuda berinisial AL, warga Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap polisi. Dia diamankan setelah mengunggah ujaran kebencian dengan menghina institusi Polri di media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan penangkapan terhadap AL berawal saat tim Reskrim Polda mendapat informasi salah satu akun atas nama Alvin Herlino telah memuat status di Facebook dengan menuliskan kata-kata makian ke institusi Polri.
“Hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku dirinya yang membuat status tersebut. Pada saat itu dirinya sudah dalam pengaruh alkohol (mabuk). Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Gorontalo,” kata Wahyu, Selasa (5/1/2021).
Menyikapi ujaran kebencian ini, Wahyu menjelaskan media sosial sudah menjadi kegiatan yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di era digital saat ini Hampir seluruh masyarakat memiliki HP yang kesemuanya berbasis android sehingga hal ini memungkinkan masyarakat menjalin interaksi menggunakan media sosial.
Editor: Cahya Sumirat