Mantan Direktur BUMD Gorontalo Utara Divonis 8 Tahun Penjara

Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3,6 tahun.
Menurut dia, barang bukti dan biaya perkara dalam amar putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim atas terdakwa tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Raymond Datau, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp200 juta.
"Perbedaan hanya pada besaran denda. Namun terhadap putusan itu, jaksa masih menyatakan pikir-pikir, dan sama halnya juga dengan pihak terdakwa dan penasihat hukum.Sesuai KUHP kesempatan banding berlaku selama tujuh hari sejak putusan tersebut," katanya.
Editor: Cahya Sumirat