get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

Masa Kampanye Pemilu 2024 Diusulkan hanya 120 Hari, Ini Alasan KPU

Kamis, 27 Januari 2022 - 17:43:00 WITA
Masa Kampanye Pemilu 2024 Diusulkan hanya 120 Hari, Ini Alasan KPU
Komisioner KPU Divisi Logistik, Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Karena surat suara harus memuat nama, tanda gambar/foto, dan nomor urut peserta pemilu dan caleg-calegnya," ujarnya.

Terlebih, mengenai lelang ini juga telah diatur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang prosedurnya harus dipatuhi agar tidak terjadi inefisiensi atau korupsi. Selain itu, kata dia, distribusi logistik juga harus dilakukan bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, namun juga ke seluruh TPS di 130 perwakilan RI di luar negeri.

Pramono menjelaskan, dari simulasi yang dilakukan KPU berdasarkan regulasi yang ada sekarang, maka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tahapan sengketa dan logistik minimal 164 hari. Dimana, rinciannya proses penyelesaian sengketa membutuhkan 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari.

"Jadi rancangan 120 hari dalam draft PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu," tutur dia.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut