get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerangka Manusia Ditemukan di Area RSUD Cut Nyak Dhien, Diduga Korban Tsunami 2004

Masyarakat Dayak Ancam Seret Edy Mulyadi dengan Hukum Adat jika Laporan Didiamkan

Selasa, 25 Januari 2022 - 17:41:00 WITA
Masyarakat Dayak Ancam Seret Edy Mulyadi dengan Hukum Adat jika Laporan Didiamkan
Perwakilan Masyarakat Adat di DPR (foto: Kiswondari)

JAKARTA, iNews.id - Polri didesak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menghina Kalimantan. Kalau didiamkan, Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) siap menyeret Edy untuk diproses dengan hukum adat Dayak.

“Karena itu kami meminta dengan tegas karena negara kita negara hukum. Jangan biarkan masyarakat Kalimantan Barat bertindak sendiri dengan cara kami. Kami minta Kapolri yang memiliki kewenangan untuk mengambil sikap, mengambil tindakan tegas berdasarkan hukum yang berlaku di negara kita,” kata Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Yakobus juga meminta Edy Mulyadi untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan. Jika tidak, pihaknya akan memberlakukan sanksi yang berlaku di adat Dayak.

“Kami akan menjatuhkan denda dan sanksi adat berdasarkan kearifan masyarakat Kalimantan,” tegasnya.

Yakobus menegaskan, masyarakat Kalimantan tidak ingin masalah ini diselesaikan dengan materai Rp10.000 saja. Pihaknya juga tidak ingin anak bangsa dipecah-belah dengan cara-cara yang demikian.

“Kami tidak mau anak bangsa dipecah belah dengan cara-cara ini. Jangan kita saling beradu satu sama lain,” kata Yakobus.

Yakobus menuturkan, masyarakat Kalimantan selama ini tidak pernah mengusik dan memberontak terhadap negara. Bahkan masyarakat Kalimantan menerima jika negara menginginkan Ibu Kota Negara (IKN) dipindah ke Kalimantan.

Dia mengakui ada kekhawatiran terhadap tanah-tanah masyarakat Kalimantan, peradaban masyarakat Kalimantan dan juga kesiapan anak-anak Kalimantan terhadap persaingan di IKN Nusantara nanti. Karena itu dia meminta pemerintah memperhatikan masyarakat asli Kalimantan.

“Tetapi karena ini keputusan pemerintah, kami selaku Majelis Adat Dayak Nasional mendukung sepenuhnya pemindahan IKN itu tentu dengan catatan, mohon masyarakat di kalimantan untuk diperhatikan, diberi kesempatan ambil bagian berpartisipasi dengan kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut