get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 3 Penumpang Mobil Tewas Tertimpa Truk di Karawang, Pasutri dan Anaknya

Masyarakat Sedang Susah, Pemerintah Didesak Cabut Izin Penimbun Minyak Goreng

Minggu, 20 Februari 2022 - 19:00:00 WITA
Masyarakat Sedang Susah, Pemerintah Didesak Cabut Izin Penimbun Minyak Goreng
Tim gabungan Polda Jambi menemukan ribuan dus minyak goreng menumpuk di salah satu gudang distributo kawasan Muarojambi, Jumat (18/2/2022). (Foto: MPI/Azhari Sultan)

Sebagaimana diketahui, pada 1 Februari 2022 lalu pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan ketentuan sebagai berikut. Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Pasca diberlakukan, minyak goreng kian sulit didapatkan di swalayan modern. Begitu stok datang langsung diserbu oleh masyarakat. Sedangkan stok minyak goreng di toko sembako tradisional harganya masih tinggi tidak sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut