Memakai Pakaian Adat, Tahanan Titipan Menikah di Lapas Klas IIA Gorontalo
Minggu, 21 November 2021 - 07:53:00 WITA

Berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Nomor PRINT-1089/P. 5.10/Eoh. 2/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 serta surat penetapan hakim/ketua tanggal 17 November 2021 Nomor 233/pid. B/2021/PN. Gto acara mereka bisa berlangsung.
"Maka kami izinkan yang bersangkutan melaksanakan pernikahan di Aula Layanan Kunjungan Lapas Gorontalo," katanya.
Pada prosesi akad nikah tersebut, Al bersama istri mengenakan pakaian adat Gorontalo, yaitu Makuta dan Biliu.
Pihak keluarga dari kedua pasangan pun hadir didampingi oleh petugas KUA serta kepala desa dan kepala dusun.
Editor: Cahya Sumirat