Menag Yaqut Cholil Qoumas Umumkan Pemberangkatan Haji 2021 Dibatalkan

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan jika pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak.
Menag menyebut Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
"Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021," ujar Menag di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Dia pun menjelaskan pertimbangan utama pembatalan ini yaitu karena masih melonjaknya kasus covid-19 di sejumlah negara. Menag mengatakan negara hanya ingin memastikan keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Editor: Cahya Sumirat