get app
inews
Aa Text
Read Next : Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan

MUI Perbolehkan Daging Kurban Didistribusikan ke Daerah yang Membutuhkan

Kamis, 02 Juni 2022 - 14:02:00 WITA
MUI Perbolehkan Daging Kurban Didistribusikan ke Daerah yang Membutuhkan
Hewan Kurban boleh didistribusikan ke daerah yang membutuhkan (Foto: iNews.id/Kuntadi)

JAKARTA, iNews.id -Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyebut saat ini  banyak daerah yang kekurangan daging kurban. Karena itu daging kurban boleh didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk olahan.

Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat kondisi wabah PMK guna menjamin pemerataan distribusi daging hewan kurban.

"Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina. Maka MUI memberi solusi pelaksanaan kurban di daerah tersebut. Akibatnya daging kurban juga bisa jadi menumpuk. Untuk itu daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan,” kata Niam dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (2/6/2022).

Sementara itu, dalam Fatwa MUI tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah (PMK) ini. Terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah, dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban .

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut