Mulai Hari Ini, Masuk Sulut Wajib Tes Swab PCR

MANADO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pelaku perjalanan tes swab PCR dan antigen saat akan masuk ke wilayah Bumi Nyiur Melambai. Aturan ini berlaku mulai Kamis (1/7/2021) hari ini.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes tertanggal 30 Juni 2021. Kebijakan tersebut menyusul perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat dalam dua pekan terakhir.
"Pelaku perjalanan dari luar negeri dan atau dalam negeri diwajibkan tes swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara," kata Olly, Kamis (1/7/2021).
Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado wajib test rapid antigen saat kedatangan. Hal itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju kabupaten kepulauan di Sulut.
Bagi warga Sulut yang datang dari perjalanan ke luar daerah, wajib isolasi mandiri selama Lima hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, fiu, diare dan lain-lain, wajib melakukan swab PCR.
Sulut juga melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi," kata Olly.
Editor: Donald Karouw