Mulai Hari Ini, Warga dari 43 Negara Bebas Visa Kunjungan Wisata ke RI
JAKARTA, iNews.id - Cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan saat Kedatangan/VoA khusus wisata BVKKW/VKSKKW diperluas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Itu artinya, warga asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 (5/4/2022) mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2022," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham, Amran Aris dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022)z
Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” tuturnya.
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
Editor: Cahya Sumirat