get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Kantongi Identitas 5 DPO Begal Pegawai Imigrasi Kualanamu

Mulai Hari Ini, Warga dari 43 Negara Bebas Visa Kunjungan Wisata ke RI

Rabu, 06 April 2022 - 10:06:00 WITA
Mulai Hari Ini, Warga dari 43 Negara Bebas Visa Kunjungan Wisata ke RI
Warga dari 43 negara bebas visa kunjungan wisata ke RI mulai hari ini

“Tarif VKSKKW sebesar Rp500.000, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp500.000,” ucapnya.

Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Sementara itu, untuk  izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Amran juga mengimbau, baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. 

“Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing,” ujarnya.

Berikut daftar 43 negara yang bebas visa kunjungan wisata ke Indonesia: 

Afrika Selatan
Amerika Serikat
Arab Saudi
Argentina
Australia
Belanda
Belgia
Brazil
Brunei Darussalam
Denmark
Filipina
Finlandia
Hungaria
India
Inggris
Italia
Jepang
Jerman
Kamboja
Kanada
Korea Selatan
Laoa
Malaysia
Meksiko
Myanmar
Norwegia
Prancis
Polandia
Qatar
Selandia Baru
Seychelles
Singapura
Spanyol
Swedia
Swiss
Taiwan
Thailand
Tiongkok
Timor Leste
Tunisia
Turki
Uni Emirat Arab
Vietnam

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut