get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 6 Pelaku Komplotan Begal di Bandung, Sudah Beraksi 25 Kali

Naik Motor sambil Bawa Senjata Tajam, Pria Ini Ditangkap Polresta Manado 

Kamis, 22 September 2022 - 12:29:00 WITA
Naik Motor sambil Bawa Senjata Tajam, Pria Ini Ditangkap Polresta Manado 
WI (24), warga Wangurer, Kota Bitung ditangkap polisi. (Foto: Humas)

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut