Ombudsman Pilih Sulut Peringkat 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Jumat, 23 Desember 2022 - 15:41:00 WITA
Najih menjelaskan bahwa ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sedangkan objek penilaian meliputi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten.
“Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknis survey dan pengumpulan data berupa wawancara pada penyelenggara layanan dan masyarakat melalui observasi, ketampakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan,” tuturnya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh ombudsman dengan peserta kementerian, badan, lembaga dan dinas terkait se-Indonesia, baik pusat maupun daerah.
Editor: Cahya Sumirat