Operasi Yustisi di Talaud Tindak 2.512 Pelanggar Protokol Kesehatan
TALAUD, iNews.id - Tim Operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan menindak sebanyak 2.515 pelanggar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Perinciannya yakni teguran lisan 2.361 kali, tertulis 24 dan sanksi sosial 127 pelanggar.
Kabagops Polres Kepulauan Talaud Kompol Dikson Malensang mengatakan, operasi yustisi ini melibatkan unsur Polri bersama TNI dan Satpol PP. Razia ini berlangsung pada 26 Oktober-4 Nopember 2020.
"Pelaksanaan dilakukan secara patroli dan stationer sesuai dengan target yang telah ditentukan. Baik di tempat keramaian, pusat kota, terminal, bandara, pelabuhan, pertokoan, pasar dan tempat wisata maupun ibadah," ujarnya, Rabu (4/11/2020).
Menurutnya, operasi yustisi ini digelar untuk mendukung Inpres 26 Tahun 2020, Maklumat Kapolri, Pergub Sulut Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Talaud Nomor 34 Tahun 2020. Hal ini bertujuan untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya klaster/kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan atau instansi pemerintahan.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan mengimbau warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19.
"Warga kami imbau untuk tetap mematuhi protokol dan menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak ” kata Kapolres.
Editor: Donald Karouw