Polres Talaud Amankan 360 Liter Miras asal Bitung di Pelabuhan Melonguane

TALAUD, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud mengamankan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus sebanyak 360 liter di Pelabuhan Melonguane. Miras itu diangkut dengan satu mobil ekspedisi bernomor polisi DL 8049 BA yang dikendarai sopir berinisial NB alias Nasirto di Desa Bantik Kecamata Beo.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Derry Eko Setiawan mengatakan, pengamanan miras tersebut berawal dari operasi rutin yang digelar di Pelabuhan Feri Melonguane, Rabu (28/10/2020). Saat itu, kapal feri dari Pelabuhan Bitung tujuan Pelabuhan Melonguane baru tiba, Rabu malam sekitar pukul 20.30 Wita.
"Tim mendapat informasi ada satu unit mobil ekspedisi bermuatan miras jenis Cap Tikus di kapal feri tersebut," ujar Iptu Derry Eko Setiawan, Kamis (29/10/2020).
Derry mengatakan, setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, ternyata benar mobil tersebut bermuatan miras jenis Cap Tikus sebanyak 360 liter. Miras tersebut saat itu akan diturunkan di salah satu warung di Desa Bantik, Kecamatan Beo.
"Setelah dilakukan interogasi kepada sopir mobil ekspedisi tersebut, ternyata benar yang bersangkutan membawa miras jenis Cap Tikus dari Bitung tujuan Melonguane dengan menggunakan kapal feri," kata Iptu Derry Eko Setiawan.
Editor: Maria Christina