get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesta Miras Maut di Mamuju Berujung 4 Pemuda Tewas, 12 Orang Kritis

Polres Talaud Amankan 360 Liter Miras asal Bitung di Pelabuhan Melonguane

Kamis, 29 Oktober 2020 - 15:57:00 WITA
Polres Talaud Amankan 360 Liter Miras asal Bitung di Pelabuhan Melonguane
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud mengamankan sopir dan barang bukti miras yang diangkut dengan mobil ekspedisi dari Bitung ke Pelabuhan Melonguane, Rabu (2810/2020) malam. (Foto: iNews/Subhan Sabu)

TALAUD, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud mengamankan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus sebanyak 360 liter di Pelabuhan Melonguane. Miras itu diangkut dengan satu mobil ekspedisi bernomor polisi DL 8049 BA yang dikendarai sopir berinisial NB alias Nasirto di Desa Bantik Kecamata Beo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Derry Eko Setiawan mengatakan, pengamanan miras tersebut berawal dari operasi rutin yang digelar di Pelabuhan Feri Melonguane, Rabu (28/10/2020). Saat itu, kapal feri dari Pelabuhan Bitung tujuan Pelabuhan Melonguane baru tiba, Rabu malam sekitar pukul 20.30 Wita.

"Tim mendapat informasi ada satu unit mobil ekspedisi bermuatan miras jenis Cap Tikus di kapal feri tersebut," ujar Iptu Derry Eko Setiawan, Kamis (29/10/2020).

Derry mengatakan, setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, ternyata benar mobil tersebut bermuatan miras jenis Cap Tikus sebanyak 360 liter. Miras tersebut saat itu akan diturunkan di salah satu warung di Desa Bantik, Kecamatan Beo.

"Setelah dilakukan interogasi kepada sopir mobil ekspedisi tersebut, ternyata benar yang bersangkutan membawa miras jenis Cap Tikus dari Bitung tujuan Melonguane dengan menggunakan kapal feri," kata Iptu Derry Eko Setiawan.

Dari pengakuan sopir, mobil ekspedisi yang dikendarainya bermuatan miras Cap Tikus sebanyak 360 liter yang dikemas dalam 600 botol minuman air mineral ukuran 600 ml dan dikemas dalam 25 kardus. Polisi telah mengamankan barang bukti miras tersebut di Mapolres Kepulauan Talaud.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan saat dikonfirmasi mengatakan, ratusan botol miras jenis cap tikus itu telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud. Dia menyayangkan kjadian itu karena miras menjadi salah satu penyebab meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Miras juga dapat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga di Kabupaten Kepulauan Talaud.

”Kami imbau kepada warga untuk tidak mengonsumsi miras. Selain dampak yang ditimbulkan akan meningkatkan gangguan kamtibmas, ini juga mengganggu kesehatan,” katanya.

Dia juga berharap dengan upaya pemberantasan peredaran miras, Kabupaten Talaud akan menjadi daerah yang aman, sehat dan kondusif.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut