Polres Talaud Amankan 360 Liter Miras asal Bitung di Pelabuhan Melonguane

Dari pengakuan sopir, mobil ekspedisi yang dikendarainya bermuatan miras Cap Tikus sebanyak 360 liter yang dikemas dalam 600 botol minuman air mineral ukuran 600 ml dan dikemas dalam 25 kardus. Polisi telah mengamankan barang bukti miras tersebut di Mapolres Kepulauan Talaud.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan saat dikonfirmasi mengatakan, ratusan botol miras jenis cap tikus itu telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud. Dia menyayangkan kjadian itu karena miras menjadi salah satu penyebab meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Miras juga dapat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga di Kabupaten Kepulauan Talaud.
”Kami imbau kepada warga untuk tidak mengonsumsi miras. Selain dampak yang ditimbulkan akan meningkatkan gangguan kamtibmas, ini juga mengganggu kesehatan,” katanya.
Dia juga berharap dengan upaya pemberantasan peredaran miras, Kabupaten Talaud akan menjadi daerah yang aman, sehat dan kondusif.
Editor: Maria Christina