get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Warga Kawal Rapat Paripurna Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Pengamanan Diperketat

Panitia Hak Angket DPRD Temukan Pelanggaran, Bupati Gorontalo Utara Bisa Diberhentikan 

Jumat, 20 Agustus 2021 - 15:37:00 WITA
Panitia Hak Angket DPRD Temukan Pelanggaran, Bupati Gorontalo Utara Bisa Diberhentikan 
Wakil Ketua Panitia Hak Angket DPRD Gorontalo Utara, Lukum Diko. (Foto: Antara) 

Bersama-sama dengan saudara Ridwan Yasin dalam kedudukan sebagai sekretaris daerah yang mempunyai tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a PP Nomor 12 Tahun 2019.

Ridwan Yasin dalam kedudukan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan anggota lainnya mempunyai tugas membantu kebijakan pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 22 ayat 3 huruf a PP Nomor 12 Tahun 2019.

Pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan dialokasikan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tahap 3 untuk kegiatan honorarium pengawasan dari biaya perjalanan dinas. Mengakibatkan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.07/2020.

Indra Yasin dalam kedudukan sebagai bupati diyakini telah menyalahgunakan kewenangan karena telah melakukan tindakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dikategorikan tindakan yang melampaui kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat 1 huruf c Nomor 30 Tahun 2014.

Bupati Indra Yasin dapat dikenakan sanksi administrasi berat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.

"Ada pun bentuk sanksi administrasi berat yang dapat dikenakan kepada Indra Yasin berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan," katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut