Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Umar Sidiki untuk divisum, dan seluruh barang bukti berupa tas, dompet, dan beberapa obat, telah diamankan.
Namun pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, sebab ingin segera memakamkan RM.
Pihak kepolisian, kata Syang, masih menunggu hasil visum RSUD setempat. Namun diperkirakan RM telah meninggal lebih dari dua hari.
"Kondisi jasad sudah membusuk, dan beberapa bagian tubuh nampak lebam," katanya.
Setelah diperiksa, korban diketahui memiliki dua identitas domisili yaitu di Kelurahan Wongkaditi, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo serta di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang. Setelah divisum, jasad korban telah diambil pihak keluarga untuk dimakamkan.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News