Pelaku UMKM di Manado Mau Dapat Dana Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Persyaratannya

MANADO, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Koperasi dan UKM membuka pendaftaran untuk Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku UMKM. Besaran dana yang akan diterima sebesar Rp1,2 juta.
Kepala Diskop dan UKM Manado Innov Thiryo Sunday Walelang mengatakan, BPUM ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya.
“Pemerintah menyiapkan Rp1,2 juta bagi setiap pelaku usaha mikro,” ujar Walelang ketika ditemui di kantornya, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, persyaratan bagi penerima cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha dari kelurahan lalu memasukkan berkas ke Kantor Diskop dan UKM Manado. Selain itu juga mengisi formulir nama tempat usaha, lokasi dan total aset usaha.
Editor: Donald Karouw