Pemkot Dorong Optimalisasi Peran BUMD-BLUD Jadi Kekuatan Ekonomi Tomohon
Minggu, 17 Oktober 2021 - 13:57:00 WITA

Persyaratan teknis yakni kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui blu, kinerja keuangan yang sehat.
Selain itu, persyaratan administratif yaitu kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat,pola tata kelola, rencana strategis bisnis (RSB), laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimum dan laporan audit terakhir atau bersedia diaudit secara independen.
Sedangkan pendirian BUMD dilakukan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah dan merupakan penyedia barang dan jasa untuk mendapatkan laba dan hasilnya menjadi salah satu unsur dalam pengelolaan pendapatan asli daerah.
Editor: Cahya Sumirat