Pemkot Manado Terima Pengembalian Dana Pilkada KPU Sebesar Rp1,8 Miliar dan Bawaslu Rp19,8 Juta

MANADO, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menerima pengembalian dana pelaksanaan Pilkada yang tidak terpakai oleh KPU dan Bawaslu. KPU mengembalikan dana sebesar Rp1,8 miliar sedangkan Bawaslu Rp19,8 juta.
"Kami menerima pengembalian dana yang tidak digunakan oleh penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu kota," kata Wali Kota Manado, Andrei Angouw, didampingi Wakil Wali Kota Richard Sualang, di Manado, Senin
Andrei Angouw, mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, dana Pilkada yang tidak terpakai itu harus dikembalikan ke kas pemerintah daerah.
Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, mengatakan, pengembalian dana yang tidak habis terpakai itu adalah amanat aturan PP 54/2019 yang diubah dengan PP 41/2020 dan keputusan KPU nomor 7/2021.
"Mengacu pada semua aturan tersebut, kami mengembalikan dana Pilkada yang tidak terpakai sekira Rp1,8 miliar kembali ke kas daerah," katanya.
Ketua KPU dua periode itu mengatakan, pengembalian sudah dilakukan sejak pekan lalu dan Senin (17/5) diserahkan secara simbolis.
Editor: Cahya Sumirat