Pemprov Sulut Perketat Pelaku Perjalanan Masuk Bandara dan Pelabuhan, Semua Wajib Tes Antigen
Minggu, 20 Februari 2022 - 07:02:00 WITA

"Kalau bisa hotel yang ada di pulau digunakan agar mereka merasa nyaman dengan keindahan alam yang ada di sana," harapnya.
Gubernur menambahkan sebelumnya memang ada edaran yang mewajibkan pelaku perjalanan melakukan isolasi mandiri selama lima hari.
Akan tetapi surat edaran itu telah diganti dengan edaran yang baru, namun semangatnya adalah bagaimana mencegah terjadinya penularan Covid-19 saat ini.
Editor: Cahya Sumirat