Pemprov Sulut Tindak Lanjuti Temuan BPK, Dukung Pemerintahan Baik dan Bersih
Pemprov Sulut, lanjut dia, senantiasa melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ada temuan BPK yang berulang.
Kawatu menambahkan, terkait tindak lanjut IHPS II Tahun 2020, Pemprov Sulut telah melakukan berbagai upaya tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut.
Salah satunya dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 118 Tahun 2015 Tentang Penetapan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
"Selanjutnya melalui APIP, kita melakukan pemantauan penyelesaian kerugian daerah lewat kegiatan monitoring dan evaluasi BPK. Selain itu, kita telah membentuk dan Tim Penyelesaian Teknis pada Inspektorat Daerah dan BKAD Sulut," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat