get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pencuri di Cianjur Sembunyi di Atap Rumah Warga usai Gagal Gasak Motor Pelajar

Pencuri 12 Babi di Ranoyapo Minahasa Selatan Terancam 9 Tahun Penjara

Jumat, 08 April 2022 - 07:43:00 WITA
Pencuri 12 Babi di Ranoyapo Minahasa Selatan Terancam 9 Tahun Penjara
Ungkap kasus pencurian ternak, Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan dua tersangka.(Foto: Humas)

Atas kejadian ini, korban/pemilik ternak mengalami kerugian di kisaran angka Rp12 juta.

"Saat ini kedua tersangka telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan pihak kepolisian," kata Iptu Lesly.

Pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (2) dan pasal 363 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut