Pendataan Penerima Pupuk Bersubsidi di Gorontalo Disorot Ombudsman
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti soal proses penetapan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi agar memperhatikan komoditas unggulan di daerah. Hal itu, menurut dia, mampu membantu perekonomian para petani yang menanam komoditas unggulan.
Seperti diketahui, pupuk subsidi yang disalurkan adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Pupuk subsidi tersebut hanya terbatas pada sembilan komoditas utama, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao.
Pupuk subsidi diberikan kepada petani yang mempunyai luas lahan maksimal 2 hektare setiap musim tanam. Petani tersebut harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani tersebut menggunakan Kartu Tani melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital. Namun, Ombudsman menemukan banyak keluhan petani yang Kartu Tani milik mereka belum aktif, sehingga tidak dapat dilakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios.
Editor: Cahya Sumirat