get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Upacara Rambu Solo Tana Toraja yang Dibuat Candaan Pandji Pragiwaksono

Pendeta Saifuddin Ibrahim Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 30 Maret 2022 - 17:17:00 WITA
Pendeta Saifuddin Ibrahim Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara
Pendeta Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis. (Foto Youtube).

JAKARTA, iNews.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Dia dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa Saifuddin terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Menurut Ramadhan, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, proses penetapan itu telah sesuai prosedur berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut