get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Remaja di Lampung Tengah Nekat Bunuh Briptu Singgih, Sakit Hati

Pengacara Pastikan Bharada E Siap Berhadapan dengan Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J

Rabu, 05 Oktober 2022 - 07:14:00 WITA
Pengacara Pastikan Bharada E Siap Berhadapan dengan Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J
Bharada E siap berhadapan dengan pecatan Polri, Ferdy Sambo di persidangan.. (Foto: Antara)

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut