Pengedar 1.000 Butir Trihexyphenidyl Ditangkap Polisi saat Santai di Bengkel Motor Tuminting Manado
MANADO, iNews.id – Pengedar beserta 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado. Pelaku berinisial SB (30) ditangkap di wilayah Tuminting, Manado, Kamis (17/3/2022) petang.
“Pelakunya pria berinisial SB (30), Polresta Manadoa Tuminting, ditangkap saat berada di sebuah bengkel sepeda motor di wilayah setempat,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (18/3) siang, di Mapolda Sulut.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga kuat akan mengedarkan Trihexyphenidyl di wilayah Tuminting.
“Tim segera menuju TKP dan mengamankan pelaku, lalu dilakukan pemeriksaan. Tim mendapati 1.000 butir Trihexyphenidyl warna kuning yang disimpan pelaku di saku celananya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan obat keras jenis apapun tanpa petunjuk atau resep dokter karena dapat berakibat fatal.
“Masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan obat keras,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat