get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Lamongan yang Cepat dan Nyaman untuk Perjalanan Aman Tanpa Macet

Pengedar Narkoba di Minahasa Utara Ditangkap, Sabu 40,18 Gram Disita

Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:40:00 WITA
Pengedar Narkoba di Minahasa Utara Ditangkap, Sabu 40,18 Gram Disita
Polda Sulut saat ekpose pengungkapan kasus narkoba di Minahasa Utara. (Foto: iNews/Arther L)

"Barang ini belum sempat terjual oleh pelaku. Dia baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian diedarkan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku SK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut