Pengusaha di Sangihe Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, tunjangan hari raya diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
"Pekerja atau karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan," kata dia.
Dia berharap, semua pengusaha selaku pemberi kerja dapat merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya sesuai waktu dengan yang sudah ditetapkan.
"Kami tetap memantau serta mengawasi agar THR disalurkan tepat waktu sesuai hak karyawan," kata dia.
Editor: Cahya Sumirat