Penimbunan Ribuan Liter Solar Bersubsidi Dibongkar Polres Minahasa Tenggara
Keempat orang tersebut (RT, KT, HR, dan SP) membeli solar seharga Rp6.200 per liter dari sebuah SPBU di Minahasa Tenggara dengan menunjukkan surat rekomendasi pembelian, dengan kuota 200 liter per hari.
"Solar kemudian dijual kepada AI seharga Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter. Selanjutnya, AI menjual kembali solar tersebut ke sebuah perusahaan di Kota Bitung seharga Rp.8000 per liter dan juga dijual kepada E seharga Rp7.500 per liter,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengungkapan awal ini petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri atas tujuh buah tanki ukuran 1.000 liter berisi sekitar 6.200 liter solar bersubsidi. Lalu dua buah tanki ukuran 2200 liter, tiga buah surat rekomendasi pembelian solar, bukti transfer, sebuah buku catatan pembelian solar, serta sebuah buku tabungan atas nama AI.
“Barang bukti sudah diamankan dan kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat