get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Penumpang di Bandara Djalaludin Tidak Diwajibkan PCR dan Antigen 

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:04:00 WITA
Penumpang di Bandara Djalaludin Tidak Diwajibkan PCR dan Antigen 
Sejumlah penumpang tiba di Bandar Udara (Bandara) Djalaludin, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (9/3/2022). (Foto: Antara)

Hal itu kata Basuki, berlaku bagi penumpang yang telah dua atau tiga kali divaksin Covid-19, dan bagi yang baru sekali vaksin, diberlakukan PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam.

"Dengan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau komorbit yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen," ujarnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini Bandara Djalaludin masih menyediakan tempat untuk melakukan tes antigen di wilayah bandara.

Sementara itu, salah seorang penumpang yang turun di Bandara Djalaludin, Juan Firstia Djabu mengaku sangat antusias dengan adanya surat edaran mengenai aturan bagi penumpang dalam negeri.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut