get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesta Miras Maut di Mamuju Berujung 4 Pemuda Tewas, 12 Orang Kritis

Peredaran 700 Liter Miras Cap Tikus Tanpa Izin ke Gorontalo Digagalkan Polres Bolmong

Minggu, 07 Agustus 2022 - 07:19:00 WITA
Peredaran 700 Liter Miras Cap Tikus Tanpa Izin ke Gorontalo Digagalkan Polres Bolmong
Polisi mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar di daerah Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow.(Foto: Humas)

Menurut pengakuan pemilik cap tikus asal Kabupaten Minahasa Tenggara, cap tikus tersebut akan diantar ke daerah Gorontalo.

“Saat itu polisi juga mengamankan pemilik cap tikus, perempuan RA (56) bersama seorang sopir berinisial EW (22). Pengakuan RA, cap tikus tersebut dibeli dari petani di desanya dan akan dijual di wilayah Gorontalo,” ujarnya.

Polisi kemudian mengamankan pemilik cap tikus dan sopir, bersama barang bukti 700 liter cap tikus, mobil Avanza serta handphone, ke Mako Polres Bolmong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut