Peredaran 700 Liter Miras Cap Tikus Tanpa Izin ke Gorontalo Digagalkan Polres Bolmong
Minggu, 07 Agustus 2022 - 07:19:00 WITA
Menurut pengakuan pemilik cap tikus asal Kabupaten Minahasa Tenggara, cap tikus tersebut akan diantar ke daerah Gorontalo.
“Saat itu polisi juga mengamankan pemilik cap tikus, perempuan RA (56) bersama seorang sopir berinisial EW (22). Pengakuan RA, cap tikus tersebut dibeli dari petani di desanya dan akan dijual di wilayah Gorontalo,” ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan pemilik cap tikus dan sopir, bersama barang bukti 700 liter cap tikus, mobil Avanza serta handphone, ke Mako Polres Bolmong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Cahya Sumirat