Peredaran Ribuan Liter Miras Cap Tikus dari Mitra ke Gorontalo Digagalkan Polisi

MITRA, iNews.id – Seorang perempuan inisial RA (57) dan pria inisial JP (37) ditangkap polisi. Dua warga Lobu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) itu kedapatan membawa ribuan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin, di ruas jalan raya Desa Lobu.
“Kedua warga yang diduga sebagai pemilik captikus tersebut diamankan personel Satuan Resnarkoba Polres Mitra bersama barang bukti, pada hari Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 00.30 Wita, di jalan raya Desa Lobu,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (28/2/2023).
Saat digeledah di dalam mobil Avanza Veloz yang dikendarai oleh JP, polisi mendapatkan kurang lebih 1.000 liter cap tikus tanpa izin.
“Polisi mendapatkan barang bukti cap tikus sebanyak kurang lebih 1.000 liter di dalam mobil, yang dikemas di dalam 40 galon dan dibungkus dengan karung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat