Perempuan di Kota Ini Dilarang Pakai Baju Renang Tertutup dalam Kolam Umum
PARIS, iNews.id - Penggunaan pakaian renang tertutup atau burkini di kolam umum Kota Grenoble akhirnya dilarang. Pengadilan administrasi tertinggi Prancis menguatkan larangan tersebut, Selasa (21/6/2022).
Hal ini menguatkan keputusan dari pengadilan yang lebih rendah sebelumnya setelah upaya banding yang diajukan Dewan Kota Grenoble.
Akhir bulan lalu, Pemerintah Kota Grenoble mengizinkan semua penggunaan pakaian renang, termasuk burkini. Namun peraturan itu memicu protes dari politisi konservatif dan sayap kanan. Mereka mengatakan langkah itu akan merusak prinsip sekularisme Prancis dalam kehidupan publik.
Langkah Grenoble itu juga ditentang oleh pemerintah Prancis. Akibatnya, pengadilan administrasi yang lebih rendah menangguhkan tindakan tersebut.
Grenoble merespons dengan mengajukan gugatan hukumnya ke Conseil d'Etat. Dewan kota menegaskan tujuan utama untuk memperbolehkan penggunaan burkini adalah untuk menjamin perlakuan yang sama untuk semua pengguna.
Editor: Cahya Sumirat