Pertamina Dukung Polisi Tangkap Penyalahgunaan Solar di Manado, Alokasi SPBU Dicabut

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi teguran paling ringan, pencabutan alokasi, dan pencabutan hubungan usaha jika pemilik dan manajemen mendukung penyalahgunaan tersebut.
Pertamina, lanjut dia, akan mendukung apabila dimintai keterangan dari kepolisian.
Polisi menangkap dua warga di Kota Manado atas kasus penimbunan 3.000 liter solar subsidi. Penimbunan tersebut dengan menggunakan mobil truk dengan tangki modifikasi.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial FL (65) warga Kabupaten Minahasa Utara dan VP (55) warga Kota Manado. Mereka ditangkap saat sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Senin (12/4) sekitar pukul 04.10 Wita.
Polisi lantas mengamankan 1 unit truk warna hijau dengan nomor DB-8309-FD di Jalan Raya Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di depan RS Walanda Maramis. Kendaraan tersebut didapati memuat BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 3.000 liter yang diisi dari SPBU Kairagi.
Editor: Cahya Sumirat