get app
inews
Aa Text
Read Next : 31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatera: 9 di Aceh, 8 di Sumut dan 14 di Sumbar

Perusahaan Berprofit Tinggi Diimbau Berikan THR Lebih untuk Pekerja

Senin, 11 April 2022 - 18:47:00 WITA
Perusahaan Berprofit Tinggi Diimbau Berikan THR Lebih untuk Pekerja
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan diimbau segera menunaikan kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh. Selain itu, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi membaik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja.

"THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4/2022).

Anwar Sanusi menuturkan, tambahan THR akan menyenangkan bagi pekerja atau buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. 

Anwar menegaskan, pihaknya berkeinginan seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif. Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja atau pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR. Posko THR juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.

"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual," kata dia.

Apabila ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker pun melayani aduan atau konsultasi secara langsung. "Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker, " tuturnya.

Dalam kesempatan Rakor tersebut, Anwar berharap hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan/konsultasi direspon sebaik-baiknya. 

"Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten atau kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan atau konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id," ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut