Pesan Sabu dari Sulteng, Warga Minahasa Tenggara Ditangkap Polisi
MINAHASA SELATAN, iNews.id - JL alias Jonli (33), warga Desa Esandom Dua, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara ditangkap Polres Minahasa Selatan (Minsel), Senin (2/11/2020). Pasalnya pelaku memesan paket sabu-sabu dari Sulawesi Tengah
“Paket Sabu-sabu dikemas dalam kotak kardus kecil dikirim dari daerah Propinsi Sulawesi Tengah dengan kendaraan penumpang, Bus Jawa Indah menuju Manado kemudian petugas kami melakukan pencegatan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” kata Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, Selasa (10/11/2020).
Tersangka berhasil diamankan saat hendak mengambil paket sabu-sabu tersebut. Barang bukti yang diamankan yaitu dua buah paket narkotika sabu-sabu berat 0,8 gram, 2 buah hp, 20 buah wafer delfi top, dan sepeda motor merk Yamaha Xeon nomor polisi DB 2434 EH.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Kapolres Minsel.
Editor: Faieq Hidayat