get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Pekerja Tewas Kecelakaan Kerja saat Perbaiki Pipa Bocor di PLTGU Batam

BPJS Sulut Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Kecelakaan hingga Sembuh

Kamis, 08 Desember 2022 - 15:32:00 WITA
BPJS Sulut Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Kecelakaan hingga Sembuh
Kepala Kantor Cabang Sulawesi Utara Sunardy Syahid menjenguk Mario Rantung di Rumah Sakit Sentra Medika Minahasa Utara. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Sulawesi Utara menyatakan siap menanggung biaya perawatan kecelakaan kerja hingga sembuh. Hal ini terungkap saat Kepala Kantor Cabang Sulawesi Utara Sunardy Syahid menjenguk Mario Rantung di Rumah Sakit Sentra Medika Minahasa Utara.

"Mario Rantung merupakan karyawan Hillcon Jaya Sakti Site Weda Bay Nickel yang mengalami kecelakaan kerja pada bulan april 2022 lalu di Weda - Halmahera Tengah," ujarnya, Kamis (8/12/2022).

Ketika itu dia mengendarai dump truck hilang kendali di jalanan menurun sehingga Mario melompat untuk menyelamatkan diri. Akibatnya kepala terbentur dan patah pada bagian kaki kiri. 

Kemudian sudah dilakukan penanganan awal di RS Dr CH Chasan Boesoeri Ternate dan di rujuk ke RS Sentra Medika Minahasa Utara pada bulan Mei.

"Hari ini Mario terjadwal untuk melakukan tindakan operasi pengangkatan pen di kaki kiri. Tujuan datang menjenguk untuk memberikan perhatian dan semangat agar lekas sembuh. Ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada peserta BPJAMSOSTEK," ujar Sunardy.

Sunardy menyampaikan agar Mario cukup fokus pada penyembuhan dan tidak perlu memikirkan biaya pengobatan karena seluruh biaya pengobatan dan perawatan yang timbul akan ditanggung oleh BPJamsostek.

Sunardy menyampaikan biaya yang telah timbul dalam pengobatan dan perawatan Mario sudah mencapai Rp57 juta lebih.

"Tentu nilainya akan bertambah karena masih dalam perawatan di rumah sakit. Ini merupakan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja karena biaya pengobatan tidak ada batasan biaya, sesuai dengan kebutuhan medis," ujarnya.

Manfaat perawatan di rumah (home care) meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah.  Manfaat perawatan di rumah diberikan kepada Peserta paling lama 1 (satu) tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah dengan biaya paling banyak Rp20 juta.

Dalam hal perawatan di rumah telah mencapai satu tahun atau biaya telah mencapai sebesar Rp20 juta dan peserta masih membutuhkan perawatan dan pengobatan, pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau PAK dilanjutkan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Direktur RS Sentra Medika Minahasa Utara dCecilia Naritha menyambut baik atas kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Apalagi sekarang ada layanan tambahan homecare yang diberikan sampai dengan Rp20 juta," ucap Cecilia.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut