Pesta Miras Bareng lalu Berkelahi, 3 Pria di Minahasa Selatan Saling Lapor Polisi
MINAHASA SELATAN, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan tiga warga yang terlibat dalam kasus penganiayaan saat pesta minuman keras (miras). Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan.
"Ketiga warga yang diamankan masing-masing berinisial BL alias Ben (43), warga Desa Lelema, SDE alias Dev (39) warga Desa Lelema dan SW alias Epong (39) warga Desa Suluun Empat, Kecamatan Suluun Tareran," kata Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Kamis (30/3/2023).
Kejadiannya pada Minggu dinihari (26/03/2023) sekira pukul. 03.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lelema. Tindak pidana penganiayaan melibatkan tiga orang lelaki yaitu berinisial BL alias Ben, SDE alias Dev dan SW alias Epong.
"Ketiganya telah kami amankan sejak Senin, 27 Maret 2023," ucap Kasat Reskrim.
Editor: Cahya Sumirat