Pesta Miras Sambil Bawa Sajam, Remaja 16 Tahun di Bitung Ditangkap
Jumat, 22 September 2023 - 12:02:00 WITA

Remaja pria tersebut bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau badik, kemudian diamankan di Polsek Aertembaga untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polres Bitung mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.
“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” katanya.
Editor: Nani Suherni