get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesta Miras Maut di Mamuju Berujung 4 Pemuda Tewas, 12 Orang Kritis

Pesta Miras Sambil Bawa Sajam, Remaja 16 Tahun di Bitung Ditangkap

Jumat, 22 September 2023 - 12:02:00 WITA
Pesta Miras Sambil Bawa Sajam, Remaja 16 Tahun di Bitung Ditangkap
Pesta Miras Sambil Bawa Sajam, Remaja 16 Tahun di Bitung Ditangkap (Foto: Dok Polda Sulut)

Remaja pria tersebut bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau badik, kemudian diamankan di Polsek Aertembaga untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polres Bitung mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut