get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Jambi Hangus Terbakar

Petani Resah, Gubernur Gorontalo Minta Distan Sosialisasikan Regulasi Baru Pupuk Bersubsidi

Kamis, 04 Maret 2021 - 21:16:00 WITA
Petani Resah, Gubernur Gorontalo Minta Distan Sosialisasikan Regulasi Baru Pupuk Bersubsidi
Pupuk yang harganya naik membuat petani resah. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta Dinas Pertanian  gencar mensosialisasikan regulasi yang baru tentang pupuk bersubsidi. Kebijakan baru terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020  yang dikeluarkan akhir Desember 2020 dan berlaku sejak awal 2021.

"Jadi problem pertama kita adalah pupuk bersubsidi. Ada kebijakan baru dari Menteri Pertanian yang belum disosialisasikan dengan baik," ujarnya di Gorontalo, Kamis (4/3/2021).

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Gorontalo Muljady D Mario mengatakan terjadi lonjakan harga pupuk dari sebelumnya Rp1.800 untuk pupuk urea, naik menjadi Rp2.250 per kilogram.

"Namun jika dibandingkan dengan pupuk non subsidi, masih lebih murah yang subsidi. Non subsidi harganya sekitar Rp7.000 per kilogram di pasaran,” kata Muljady.

Selain masalah harga yang naik, mekanisme pengambilan pupuk di tingkat pengecer juga kian ketat.

Petani diwajibkan memiliki NIK dan berkelompok, karena harus tercatat di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK milik Kementan RI.

"Mulai tahun ini juga pengambilan pupuk yang sebelumnya cukup NIK, harus ditukar dengan kartu tani. Sekarang sudah ada sekitar 142 ribu kartu tani yang disiapkan bank BNI, yang diaktivasi sekitar 20 ribu. Namun kita sudah minta ke BNI supaya tidak mengganggu proses penyalurannya, pembelian pupuk tetap dilayani dengan KTP dan NIK tadi," katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut